KETENTUAN NASAB ANAK SAH, TIDAK SAH, DAN ANAK HASIL TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN MANUSIA ANTARA UU PERKAWINAN DAN FIKIH KONVENSIONAL
Perkawinan bertujuan untuk memperoleh keturunan yang sah, di mana keabsahan ikatan perkawinan menentukan status nasab anak. Seiring perkembangan zaman, Hukum Keluarga Islam di Indonesia mengalami dinamika fundamental, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengubah rejim hukum Pasal 43 ay...